Layanan
Prosedur Layanan
Prosedur layanan adalah batasan, proses dan ketentuan yang berlaku untuk layanan PTT.
Batasan
- Pelanggan tidak dapat menyewa layanan diluar dari ketentuan yang diterbitkan oleh BAKTI.
- Pelanggan hanya disediakan maksimal 2U di setiap NOC Room, untuk peletakkan FDT di rack yang tersedia.
- Perangkat aktif dan jaringan diluar backbone Palapa Ring, merupakan tanggung jawab pelanggan.
Proses/Langkah
Berikut adalah proses/langkah penyediaan layanan Palapa Ring untuk pelanggan:
Service Level Agreement:
SLA adalah besaran probabilitas (kemungkinan) Layanan dapat dipergunakan oleh Pelanggan dalam satu bulan jangka waktu penggunaan. SLA Palapa Ring Timur menjangkau 51 kabupaten/kota yang melalui 4 provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua, dan Papua Barat, terdiri dari 35 kabupaten/kota layanan dan 16 kabupaten/kota interkoneksi.
Kota SLA dan Kota Penghubung
Kota SLA adalah Kota yang memiliki dua link ke arah kota lainnya, yang dijamin SLAnya. Apabila menghiraukan salah satu link putus, pelanggan hanya dapat mengajukan restitusi manakala node tersebut “Out of Service” sama sekali dari semua link yang terhubung ke node tersebut. Setiap Kota SLA memiliki bobot yang berbeda terhadap total Kota SLA dalam setiap Paket Project.
Sedangkan Kota Penghubung Adalah node yang tidak diberikan jaminan SLA apabila Layanan tidak dapat di deliver hingga ke node tersebut. Pelanggan tidak dapat mengajukan restitusi manakala terjadi “Out of Service” pada node tersebut.
SLA Dark Fiber